Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus perdagangan bayi ilegal, bernama Maffaza Nurwahyu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (22/1/2019)
Saat sidang, Maffaza mengaku terpaksa membeli bayi secara ilegal. dia mengaku kesulitan mengadopsi bayi sesui aturan yang berlaku.
Maffaza mengaku sempat mendatangi sejumlah panti asuhan untuk mengadopsi bayi secara legal.
"Sebelumnya saya sudah pernah mendatangi panti asuhan, tapi tidak bisa mengadopsi bayi karena tidak bisa dibawa keluar panti asuhan, sampai akhirnya bertemu dengan Alton," beber Maffaza saat sidang, Selasa (22/1/2019).
(6 Makanan Indonesia yang Sebenarnya Terinspirasi Kuliner Belanda, Pasti Nggak Nyangka!)
(Mengenal LM Cendana, Alumnus Universitas Airlangga yang Telah Terbitkan Belasan Buku)
Ketika menjadi saksi dalam persidangan, Mafazza mengaku meminta bantuan sepasang suami istri yang merupakan penjual bayinya sendiri, yakni Florentina Sukmawati dan Bob Nehemia Pangihutan Sibuea.
"Sampai akhirnya saya meminta Alton untuk mencarikan anak buat saya," lanjutnya ketika dihadirkan sebagai saksi terhadap dua terdakwa.
Kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.
Transaksi jual beli bayi ini dilakukan melalui akun instagram berkedok tips kesehatan keluarga @konsultasihatiprivate
(Color Eyelash Extention, New Trend 2019 ala Rainbrow)
(Mengenal LM Cendana, Alumnus Universitas Airlangga yang Telah Terbitkan Belasan Buku)
Adapun delapan tersengak yang berhasil diamankan.
http://jatim.tribunnews.com/2019/01/22/sidang-kasus-jual-beli-bayi-lewat-instagram-di-pn-surabaya-terdakwa-kesulitan-adopsi-secara-legalBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Kasus Jual Beli Bayi lewat Instagram di PN Surabaya, Terdakwa Kesulitan Adopsi Secara Legal - Tribun Jatim"
Post a Comment