TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Seorang pria bernama Alton Phirnanda (29), warga Jalan Sawunggaling, Sidoarjo, ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui media sosial.
Alton melakukan jual-beli bayi dalam sebuah akun Instagram yang berkedok adopsi.
Dilansir dari TribunJatim.com, ia melakukan praktik perdagangan bayitersebut bersama seorang bidan untuk membantu proses kelahiran bayi.
Melalui praktiknya, ia pernah menjual seorang bayi dengan harga Rp 22 juta.
Dari harga tersebut, Alton mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, bidan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta.
Baca: Pencairan Dana Korban Gempa Lombok Lama, Jusuf Kalla: Gubernur Terlalu Rumit Mendata
"Uang tersebut dari adopter bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018), seperti dilansir dari TribunJatim.com.
Pelaku melakukan aksinya tersebut melalui akun Instagram 'Konsulatasi Hati Private'.
Akun tersebut berkedok membantu para ibu hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya sendiri.
Kemudian, dari konsultasi itu, pelaku menawarkan seorang bidan untuk membantu proses melahirkan.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/10/10/jual-bayi-bayi-di-instagram-rp-22-juta-pria-di-sidoarjo-ditangkapBagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Bayi Bayi di Instagram Rp 22 Juta, Pria di Sidoarjo Ditangkap"
Post a Comment