
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instagram mengumumkan aturan baru untuk bagi calon pengguna yang akan membuat akun Instagram. Mulai hari ini, Instagram akan meminta informasi tanggal lahir calon penggunanya.
Usia yang diperbolehkan bila ingin mendaftar Instagram adalah minimal 13 tahun di sebagian besar negara, termasuk Indonesia.
Menurut Instagram, aturan ini dibuat untuk mencegah pengguna yang belum cukup umur memiliki akun Instagram.
Aturan ini juga menyesuaikan undang-undang perlindungan data yang berlaku di Eropa dan Amerika Serikat.
Negara tersebut diketahui sangat ketat dengan penggunaan data digital, terutama perlindungan data anak-anak.
"Mengetahui usia pengguna sangat penting bagi kami, tidak hanya untuk menciptakan pengalaman yang sesuai umur tapi juga untuk menyesuaikan atura
Baca: Selebgram Desy Nurhakiki, Meninggal Dunia Diduga Serangan Jantung, di Mobil Kejang-kejang
n lama kami untuk tidak mengizinkan akses ke pengguna di bawah umur," jelas Vishal Shah, Kepala Produk Instagram sebagaimana diberitakan Reuters, Kamis (5/12/2019).
Setelah perubahan ini, pengguna yang tidak memenuhi kriteria usia akan langsung gagal membuat akun Instagram.
Dari keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (5/12/2019), informasi tanggal lahir di Instagram tersebut tidak akan bersifat umum. Artinya, informasi ini hanya bisa dilihat oleh pemilik akun saja.
Jika pengguna mendaftar Instagram menggunakan Facebook, tanggal lahir yang tercantum di sana akan secara otomatis mengikuti saat mendaftar Instagram.
Baca: Cara Share Spotify Wrapped 2019, Bagikan Daftar Artis/Lagu Favoritmu Selama Setahun di Media Sosial
https://www.tribunnews.com/techno/2019/12/06/aturan-baru-untuk-pengguna-instagram-di-indonesia-usia-harus-minimal-13-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Baru untuk Pengguna Instagram di Indonesia, Usia Harus Minimal 13 Tahun - Tribunnews"
Post a Comment