Search

Polisi Karawang Ungkap Penjualan Tembakau Gorilla via Instagram

KARAWANG, (PR).- Kasus peredaran tembakau gorilla kembali muncul di Kabupaten Karawang. Kali ini, tembakau sintetis yang digolongkan ke dalam jenis narkoba kelas satu itu diedarkan secara daring melalui Instagram.

“Kami telah menangkap 14 pengedar narkoba. Tujuh pengedar tembakau gorilla, dan tujuh lainnya pengedar sabu,” ujar Kepala Satnarkoba, Ajun Komisaris Agus Susanto, dalam ekspos penangkapan pengedar tembakau gorilla di Mapolres Karawang, Senin 15 Oktober 2018.

Menurutnya, tembakau gorilla menjadi berbahaya karena di dalamnya ada campuran cairan ganja sintetis. Dia menyebut tujuh pengedar tembakau gorila yang berhasil digulung ini adalah Chrysanda Pamungkas (23), Rizky Surya Dermawan (25), Frendi Aji Pengestu (25), Sarman (25), Himawan Rizky Hardianti (25), Kevin Muhammad Fajar (25), dan Afrijal Saeful (25).

"Para pengedara tembakau gorila ini membeli barang haram dari Jakarta," kata Agus.

Mereka, lanjut Agus, kemudian menjual tembakau tersebut dengan berbagai ukuran ke sejumlah tempat di Karawang. Ada juga yang menawarkan barang haram itu melalui media sosial.

Tembakau super

Sementara itu, salah seorang tersangka pengedar tembakau gorilla, Rizky Surya Darmawan, mengakui jika dirinya kerap menawarkan dagangannya melalui Instagram.

"Saya biasa melakukan transaksi  lewat instagram. Akunnya banyak, tinggal masukin saja tagar #tembakausuper," tutur Rizky.

Rizky bercerita, dirinya memesan tembakau sintetis kepada para bandar besar di Jakarta. Para distributor, lanjut dia, biasanya meenyamarkan nama barang memabukkan itu dengan istilah tembakau super. 

Dia membeberkan cara memesan tembakau sintetis tersebut. Caranya cukup mudah dilakukan.

Pembeli cukup memasukan hastag #tembakausuper di instagram, lalu muncul banyak akun yang menjual tembakau sintetis dengan berbagai merek, salah satunya adalah gorila.

"Sudah setahun saya bisnis begini," katanya.

Di tempat yang sama Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya, mengatakan barang bukti tembaku gorila yang disita mencapai 32 paket dengan berat 127 gram.

"Modus sindikat ini, menjual bungkusan paket kecil siap edar, dimasukkan ke bungkus rokok," kata Slamet.

Kapolres menegaskan, Rizky dan komplotannyaa terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Mereka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun," katanya. 

Menurut Slamet, pihaknya sedang bekoordinasi dengan Polda Metro untuk melacak distributor tembakau gorila ke Karawang. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka memesan tembakau gorila dari sindikat di Jakarta.(Dodo Rihanto)***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/10/15/polisi-karawang-ungkap-penjualan-tembakau-gorilla-instagram-431622

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Karawang Ungkap Penjualan Tembakau Gorilla via Instagram"

Post a Comment

Powered by Blogger.