TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.
"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga saat ini belum ada reaksi Danny soal putusan tersebut.
namun sebelum putusan MA kreluar Danny tampak bersantai bersama keluarganya.
Hal itu oia posting di akun instagramnya.
"Kebahagiaan menjelang putusan dan bersama panjatkan doa yang tidak putus asa," tulisnya 15 jam sebelum putusan MA keluar.
Followers Danny pun turut memberikan semangat.
marlina.mustari.7Ya Allah ..Semoga putusanya sesui harapan ya Allah Amiin
irwansampeangSemangat Pak.Wali kami dan sekeluarga tak berhentihentinya mendoakan Bpk.
http://makassar.tribunnews.com/2018/04/23/ma-tolak-kasasi-kpu-makassar-ini-yang-terjadi-di-instagram-danny-pomantoBagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak Kasasi KPU Makassar, ini yang Terjadi di Instagram ..."
Post a Comment