Search

Selain Marketplace, Pemerintah Diminta Pajaki Instagram Cs

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan pemungutan pajak perdagangan online atau e-commerce secara berkeadilan. Artinya, pajak tidak hanya dibebankan kepada marketplace penyedia jasa penjual barang online.

Co Founder sekaligus CFO Bukalapak Muhammad Fajrin Rasyid mengatakan, seharusnya pungutan pajak tersebut juga diterapkan pada e-commerce yang bersifat individual, seperti e-commerce yang menjual produk melalui sosial media seperti Facebook maupun Instagram.

BERITA TERKAIT +

"Pandangan kami yang dipajaki itu jangan hanya channel tertentu saja, misalnya pemerintah akan mengenakan pajak kepada marketplace tapi orang-orang transaksi e-commerce yang di sosial media tidak, itu kan bukan sesuatu yang level playing field atau adil," ujar dia di Kantor Pusat JNE, Jakarta, Kamis (21/2/2018).

Baca juga: Kadin Sindir E-Commerce yang Lebih Banyak Jual Produk Asing

Bukan tanpa alasan, Fajrin menilai bahwa potensi e-commerce yang bersifat individual di sosial media sangat besar. Dia mengutip data pendapatan jasa pengiriman JNE, di mana pengiriman ritel memiliki porsi sebesar 80%.

Dari 80% tersebut, 50% hingga 60% tergabung dalam market place. Sementara 30% sisanya, konsumen melakukan pembelian melalui e-commerce yang bersifat individual.

"Jadi ini sangat besar sekali, kalau market place kan banyak pemainnya kalau sosial media kan Instagram dan Facebook saja. Jadi sebenarnya potensi sangat besar di sana," kata dia.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pajak E-Commerce Harus Fair, Termasuk untuk Penjual di Sosmed

Sekadar informasi, Marketplace, adalah sebuah lokasi jual beli produk di mana penjual dan juga konsumen bertemu di suatu tempat. Saat ini beberapa beberapa nama marketplace online yang ada di Indonesia antaralain, Bukalapak, Tokopedia, Lazada, dan Elevania.

Pemerintah melalui Kemenkeu saat ini tengah mengkaji aturan baku untuk mengatur perpajakan perdagangan online. Aturan ini akan tertuang dalam naskah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perpajakan pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik (RPMK Pajak E-Commerce).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pajak e-commerce sedang dalam tahap pembahasan. Termasuk ada beberapa kemungkinan diturunkannya Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,5%. Tak hanya itu, pengenaan batasan atau treshold untuk UKM yang dikenakan pajak akan diturunkan.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2018/02/22/20/1863222/selain-marketplace-pemerintah-diminta-pajaki-instagram-cs

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selain Marketplace, Pemerintah Diminta Pajaki Instagram Cs"

Post a Comment

Powered by Blogger.